Sabtu, 14 Agustus 2010

~ Berpuasa diMusim Panas, Terancam Dehidrasi ~

dalam (Ekspedisi Sungau NIL)
pada 12 Agustus 2010 jam 18:49


Abu Simbel sedang panas-panasnya! Hari ini (kemarin red.) suhu di luaran mencapai 43 derajat celsius. Bandingkan dengan Surabaya, yang 33 derajat celsius. Berjalan menyusuri situs-situs Fir'aun di tepi danau Nasser, Sungai Nil benar-benar ujian berat buat orang yang berpuasa. Kerongkongan dan kulit terasa dipanggang saja layaknya.

Tadinya saya berharap, uap air sungai Nil bisa agak menyejukkan udara sekitar dengan kelembaban agak tinggi. Ternyata saya keliru. Uap air yang mengepul dari permukaan sungai itu tersapu angin padang pasir yang kering, dan menyebar ke kawasan tandus di sekitarnya dengan cepat. Walhasil, kelembaban udara di sekitar Abu Simbel hanya berkisar 20 persen. Sangat rendah dibandingkan dengan Surabaya dan kota-kota di Indonesia yang mencapai kisaran 50-80 persen.

Kombinasi antara suhu tinggi, kelembaban rendah, dan keadaan berpuasa bisa memunculkan ancaman kesehatan yang sangat berbahaya: heat stroke dan dehidrasi ~ tersengat panas dan kekurangan cairan dalam tubuh. Mestinya, dalam cuaca sedemikian panas itu, kami harus banyak-banyak minum air untuk segera menggantikan cairan tubuh yang hilang. Tetapi tidak bisa, karena harus menunggu waktu berbuka puasa.

Padahal di musim panas seperti ini, waktu puasanya justru panjang. Bukan hanya 14 jam seperti di Indonesia, yaitu antara jam 4 pagi sampai jam 6 sore, melainkan 16 jam. Yaitu antara jam 4 pagi sampai jam 8 malam. Atau, bergeser ke jam 7 malam jika musim berganti ke Dingin. Ya, sekarang ini, waktu shalat maghrib di Mesir adalah sekitar jam 8 petang. Karena, matahari memang baru tenggelam jam sekian. Yang di Indonesia, mestinya sudah masuk waktu Isya'.

Untunglah saya masih berada di Mesir. Seandainya saya berada di negara-negarayang lebih ke utara, yaitu benua Eropa, maka saya akan mengalami puasa lebih panjang lagi. Saya jadi teringat beberapa tahun yang lampau ketika saya berada di Belgia. Waktu itu musim panas juga, cuma tidak sedang dalam bulan Ramadan. Disana, matahari tenggelam jam 10 malam. Jadi, saya shalat Maghrib ketika itu jam 10 malam. Seandainya, saat itu bulan Ramadan, berarti saya baru berbuka setelah jam 10. Dan lamanya puasa menjadi sekitar 18 jam..!

Keadaan menjadi lebih 'mengerikan' kalau Anda berada di kawasan Eropa Utara. Di Finlandia misalnya. Pak Dahlan Iskan, yang pernah mampir ke kutub utara, suatu ketika bercerita kepada saya bahwa di puncak musim panas matahari Finlandia baru tenggelam setelah nongol selama 23 jam. Artinya, kita mesti berpuasa menahan lapar dan minum di siang hari selama 23 jam..! Kalau itu dialami satu-dua hari saja, mungkin kita masih bisa bertahan.Tetapi kalau terus-terusan selama sebulan Ramadan, tentu tidak akan kuat.

Dan yang paling 'mengerikan' adalah berpuasa di sebuah kota kecil, di utaraMoskow, yaitu kota Leningrad. Kini namanya diganti menjadi St. Petersburg. Di kota itu, kata kawan saya Syaripudin Zuhri yang bekerja di KBRI setempat, mataharinya tidak tenggelam. Malamnya dikenal sebagai White Night ~ Malam Putih~ atau dalam bahasa Rusia disebut Bilii Nosii, karena mataharinya memang tidak tenggelam.
Tidak ada batas antara malam dan siang. Jam 10 malam matahari masih nongol. Jam 11 malam juga masih ada. Jam 12 malam pun masih kelihatan. Dan jam 1 pagi, matahari masih bersinar. Walhasil, hari-hari hanya ada siang, tanpa ada malam. Maka, bagaimanakah Anda menjalani puasa? Berpuasa 24jam? Dan kemudian bersambung dengan hari-hari berikutnya? Lantas, kapan pula shalat Maghrib dan Isya'nya?

Maka, apakah kewajiban ibadah puasa dan shalat menjadi gugur karenanya?Tentu saja tidak. Dewasa ini, umat Islam seharusnya mengubah jadual ibadah yang selama ini dihitung dengan menggunakan fikih tropis. Sudah tidak sesuai lagi untuk masyarakat Islam Internasional yang kini tersebar bukan hanya di negara tropis. Melainkan, banyak yang sudah tinggal di negara-negara subtropis .Bahkan, ada pula astronout muslim yang sudah keluar angkasa. Bukankah di luar angkasa juga tidak ada siang dan malam? Karena siang malam itu hanya terjadi di Bumi yang berputar pada sumbunya? Sedangkan dari pesawat luar angkasa, matahari akan selalu kelihatan...

Saya sudah membahas masalah ini dalam salah satu buku saya: 'Tahajud Siang Hari Zhuhur Malam Hari'. Saya memberikan usulan bagaimana seharusnya jadual ibadah umat Islam secara Internasional disusun. Yaitu, harus berpatokan pada Garis Bujur Bumi. Dengan cara itulah, kerancuan jadual internasional bisa diselesaikan. Sehingga, umat Islam tidak harus berpuasa melebihi batas kemampuan fisiknya sebagai manusia normal. Dan kitab suci al Qur'an sesungguhnya mengatur itu semua. Hanya saja, belum terakomodasikan dalam fikihTropis yang ada selama ini.

~ Ikhlas,Menjadi Kekuatan Utama Puasa ~

Gemericik air sungai Nil menyadarkan saya, bahwa saya masih berada di Mesir. Di sebuah kota kecil perbatasan antara Negeri Fir'aun dengan Sudan, yaitu Abu Simbel. Disini, alhamdulillah puasanya 'cuma' 16 jam. Alhamdulillah juga, suhunya 'masih' berkisar di angka 40-an derajat. Betapa beratnya mereka yang harus berpuasa di tengah-tengah padang pasir sana, yang suhunya bisa diatas 50 derajat. Rasa syukur itu menyelinap ke dalam relung-relung sanubari, menyejukkan hati, mengalahkan teriknya matahari yang menyengat bumi.

Disinilah kualitas puasa kita diuji. Apakah kita bisa melatih diri untuk merelakan ibadah hanya karena Allah semata. Karena, hanya orang-orang yang rela hati sajalah yang akan memperoleh hikmah maksimal dari puasanya. Bagi mereka yang berpuasa dengan terpaksa, mekanisme kesehatan di dalam tubuhnya akan berjalan tidak seimbang. Asam lambungnya akan mengucur lebih deras, karena rasa tertekan dalam menjalankan puasa. Itulah, orang-orang yang merasakan lambungnya menjadi perih karena berpuasa. Penyakit maag-nya justru kambuh.

Sebaliknya, mereka yang melakukan puasa dengan rela hati dan ikhlas, akan memunculkan mekanisme hormonal yang baik bagi kesehatannya. Termasuk mekanisme asam lambung yang seimbang. Orang yang ikhlas, hatinya akan menjadi tenang dan tenteram. Tidak ada perasaan tertekan. Bahkan muncul optimisme yang menyebabkan munculnya kekuatan ekstra di dalam jiwanya. Semua itu menyebabkan ia mengalami proses penyehatan secara menyeluruh lewat puasanya.

Jadi, kenapa orang-orang yang berpuasa di kawasan yang panas seperti Afrika ini tetap bisa bertahan, bahkan memperoleh manfaat darinya? Faktor keikhlasan dan kerelaan itulah yang menjadi penyebab utamanya. Antisipasi kebutuhan badan secara wajar, yang dipadukan dengan kekuatan iman telah memunculkan mekanisme keseimbangan alamiah pada diri seseorang yang sedang berpuasa. Allah benar-benar Maha Pemurah kapada hamba-hamba yang mengikuti petunjuk-Nya..!

QS. Al Baqarah(2): 185
Bulan Ramadan, (adalah) bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang baik dan yang buruk). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah ia mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

oleh Agus Mustofa

Minggu, 08 Agustus 2010

Zona21 Bisnis danReligi: Finansial Trading

Zona21 Bisnis danReligi: Finansial Trading: "BISNIS INVESTASI untuk join silahkan klik ling dibawah iniwww.finansialtrading.com/?id=daftar SUPPORT BY: CAHAYA FOREX YOGYAKARTA NUR S CAH..."

Jumat, 06 Agustus 2010

Dosa meninggalkan sholat lima waktu lebih besar dari pada berzina

. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).

Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula  ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.
Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
***********************************************************************************
untuk kesempurnaan sholat anda dan ada ebook gratis tentang kesempurnaan sholat silahkan klik
http://shalatsempurna.com/?id=dons

Murtadkah bila meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut?

Jumat kemaren aku dengerin radio, siang2 gitu jam 11an. Mbak2 penyiarnya blg gini : “Ayo pada siap2 jumat’an… katanya kalo 3x bolos jumat’an itu udah dianggap kafir loh…” jadi penasaran… emg ada yah hadist ato quran yg bilang begini? kalo gitu, sebenernya byk donk umat islam yg udh “gak diakui” oleh Allah? gw jg pegang terus konten hadits ini, tp apakah bener sperti itu p. Ustadz?
dons" Ebook islam,
sholat sempurna, cara sholat nabi, sholat berjamaah di masjid, sholat
khusyu, web islam, jadwal waktu sholat, artikel islami, makna bacaan
dan doa solat
Jawaban M Shodiq Mustika:
Yang menyatakan “kafir” bila meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut itu bukan Rasulullah saw., melainkan salah seorang sahabat dekat beliau, yaitu Ibnu ‘Abbas r.a.: “Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya (kafir).” (HR Abu Ya’la, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih at-Targhiib no. 732)
Ibnu Abbas itu adalah seorang sahabat yang terkenal “lunak” dalam berislam. Tidak ada bukti-bukti empiris yang menunjukkan bahwa dia memperlakukan orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut sebagai orang yang telah murtad. Penggunaan kiasan “telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya” (bukan kata-kata qath’i seperti “telah menjadi orang kafir”) pun menunjukkan bahwa “kafir” yang dimaksud itu bukan dalam dataran hukum, melainkan pendidikan. Itu untuk menekankan kerasnya larangan meninggalkan shalat Jumat.
Secara bahasa, “kafir” berasal dari kata “kufur” yang artinya menutupi kebenaran, melanggar kebenaran yang telah diketahui dan tidak berterima kasih. Kata jamak dari “kafir” adalah “kaafiruun” atau “kuffaar”. Kata kafir dan derivasinya (kata turunannya) disebutkan sebanyak 525 kali dalam Al Qur’an. Semuanya mengacu pada perbuatan mengingkari Allah swt., seperti mengingkari nikmat-nikmat Allah (Q.S. An-Nahl 16: 44, Ar-Rum 30: 34), lari dari tanggung jawab (Q.S. Ibrahim 14:22), membangkang hukum-hukum Allah (Q.S. Al Maidah 5: 44), meninggalkan amal shaleh yang diperintahkan Allah swt. (Q.S. Ar-Rum 30: 44), dll. Arti “kafir” yang paling dominan disebutkan dalam Al Qur’an adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul-Nya, khususnya Muhammad saw. dengan ajaran-ajaran yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang terakhir ini pertama kali digunakan dalam Al Qur’an untuk menyebut para orang kafir Mekah (Q.S. Al-Mudatstsir 74: 10) Jadi, orang kafir adalah mereka yang menolak, menentang, mendustakan, mengingkari, dan bahkan anti kebenaran. Seseorang disebut kafir apabila melihat sinar kebenaran, ia akan memejamkan matanya. Apabila mendengar ajakan kebenaran, ia menutupi telinganya. Ia tidak mau mempertimbangkan dalil apa pun yang disampaikan padanya dan tidak bersedia tunduk pada sebuah argumen meski telah mengusik nuraninya.
Mengenai orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut tanpa alasan yang sah, Rasulullah saw. tidak menyebutnya “kafir”. Sungguhpun demikian, beliau pun menggunakan istilah yang “keras”, yaitu “munafik“.
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan yang sah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Hadits shahih, termuat dalam Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
Selain “munafik”, beliau pun menggunakan istilah lain yang juga “keras”, yaitu “Allah menutupi hatinya” dan “lalai“. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Hadits shahih dalam Shahih Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88)
==========================================================================
Lihat Sholat Sempurna Cara Rasulullah , Klik Aja:http://shalatsempurna.com/?id=dons
atau klik banner dibawah ini
dons" title="Ebook islam, shalat sempurna, cara shalat nabi, shalat berjamaah di masjid, shalat khusyu, web islam, jadwal waktu shalat, artikel islami, makna bacaan dan doa salat">Ebook islam, sholat
sempurna, cara sholat nabi, sholat berjamaah di masjid, sholat khusyu,
web islam, jadwal waktu sholat, artikel islami, makna bacaan dan doa
solat

Selasa, 03 Agustus 2010

4 langkah urgent dalam menyambut Ramadhan

by.Akhmad Tefur
Sudah siapkah anda menyambut bulan agung Ramadhan…? Ups, jangan jawab dulu sebelum anda membaca tuntas artikel ini…!

Jika dalam wisuda ada gladiresik, dalam haji ada manasik, maka dalam shalat fardhu ada shalat sunnah qabliyah. Anda tahu maksudnya, bukan? Ya, ketiganya merupakan “pemanasan” agar prosesi yang sesungguhnya dapat berlangsung lebih baik.

Begitupun dalam menghadapi bulan Ramadhan. Sudahkah kita melakukan pemanasan dengan puasa sunnah di bulan Syaban ini? Seperti halnya Rasulullah, puasa sunnah yang dilakukan beliau SAW di bulan Syaban melebihi puasa sunnah di bulan lainnya (HR Bukhari Muslim).

Orang yang berpuasa di bulan Syaban melebihi puasanya di bulan lain inilah orang yang sebetulnya lebih pantas disebut “mempersiapkan diri” menyambut Ramadhan, ketimbang yang hanya mengadakah pesta cucurak, unggah-unggahan dan kegiatan sejenisnya.

Jika di bulan lain kita terbiasa puasa Senin-Kamis, maka di bulan Syaban ini seyogyanya ditambah lagi. Apalagi bagi yang sama sekali tidak pernah puasa sunnah…sekaranglah saat yang tepat untuk melaksanakannya. Buruan, mumpung masih ada kesempatan beberapa hari lagi. Minimal sekali, dech… daripada tidak babar blas!

Mempersiapkan apa lagi?
Selain puasa sunnah di bulan Syaban, jangan lupa kaji ulang tentang keistimewaan bulan Ramadhan. Ini penting untuk membangkitkan motivasi kita. Kemudian satu hal yang tak kalah pentingnya adalah membuat rencana. Rencana adalah sebuah peta yang akan memberi arah untuk mencapai tujuan. Tanpa rencana, pencapaian tujuan menjadi jauh lebih sulit.

Bagaimana cara membuat rencana?
Apa saja rencana anda selama bulan suci Ramadhan? Jika anda tidak berhasil menunjukkan secarik kertas yang berupa daftar rencana, anda dapat dianggap belum memiliki rencana yang baik. Karena rencana yang baik haruslah tertulis, dan memenuhi 5 kriteria sebagai berikut:
Spesifik
Terukur
Terjangkau
Realistis
Tepat waktu

Spesifik
Rencana harus dituangkan dalam bentuk yang spesifik. “Melakukan kegiatan yang bermanfaat”, ini adalah rencana yang kabur, tidak spesifik. Anda dapat menggantinya menjadi: “Membaca tafsir Al Quran” agar spesifik.

Terukur
Kalau kita bisa mengukur, maka kita bisa mengatur. Kalau kita bisa mengatur, maka kita bisa meraih. Merencanakan 1 juz per hari, tentu lebih baik karena dapat terukur dengan jelas daripada mengatakan: “sebanyak mungkin”.

Terjangkau
Pastikan anda memiliki modal, cara, alat, bantuan dll yang dapat digunakan untuk menjangkau tujuan anda. Jika anda tidak bisa berbahasa Arab, jangan coba-coba membuat rencana untuk mempelajari kitab Riyadushalihin dari bahasa aslinya.

Realistis
Realistis bukan berarti MUDAH! Realistis adalah sesuai dengan kenyataan (realita) kita saat ini. Menetapkan rencana membaca Al Quran 10 ayat per hari di bulan Ramadhan adalah rencana yang tidak realistis, jika dalam kenyataannya sudah terbiasa dengan 30 ayat per hari…! Itu terlalu mudah, tidak sesuai realita kemampuan anda. Sebaliknya, rencana yang terlalu sulit juga harus dihindari. Rencanakanlah sesuai dengan realita kemampuan anda saat ini.

Tepat waktu
Rencana, haruslah disertai dengan target waktu. Misal: setiap hari, setiap Kamis, minggu ke-3 … dsb.

Jangan lupa, saat pelaksanaan setiap rencana yang telah disusun harus dievaluasi tingkat keberhasilannya setiap hari.
August 3rd, 2010 | Author: Akhmad Tefur
Ringkasnya, 4 langkah urgent dalam menyambut Ramadhan adalah:
Berpuasa sunnah di bulan Syaban sebagai “pemanasan”
Mengkaji ulang keistimewaan Ramadhan untuk memotivasi diri
Menyusun rencana kegiatan
Mengevaluasi pelaksanaan rencana setiap hari


Agar lebih jelas, silakan download contoh daftar rencana. Semoga dapat memberi inspirasi bagi anda untuk membuat rencana yang lebih baik. Jangan lupa untuk mencantumkan rencana shalat berjamaah di masjid.

Insya_allah Ramadhan ini lebih baik… ***
untuk kesempurnaan shalat silahkan klik http://shalatsempurna.com/?id=dons


Beritahu artikel ini ke teman anda via facebook dll, klik:

Kamis, 29 Juli 2010

"Amal pertama yang dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalan lainnya. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalan lainnya” (HR Thabarani).
..................................
Trilogi Shalat Sempurna
klik disini
http://shalatsempurna.com/?id=dons
atau klik banner dibawah ini
Ebook islam, sholat sempurna, cara sholat nabi, sholat berjamaah di masjid, sholat khusyu, web islam, jadwal waktu sholat, artikel islami, makna bacaan dan doa solat

Rabu, 28 Juli 2010